Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan
Kamis, 27 Oktober 2022. Berdasarkan Surat Tugas Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor: W28-A3/1172/HK.05/X/2022 Bapak Badrudin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), Ibu Hidayah, S.H.I., (Hakim), Bapak Syahputra Atmanegara, S.H.I., (Hakim), Bapak Feri Irawan, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), Ibu Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. (Kasubbag Umum Keuangan), dan Ibu Viviona Taurisia, S.E. (Juru Sita) mengikuti Kegiatan Sidang Keliling di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan pada kamis setiap minggunya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dukcapil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Tanjungpandan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor W28-A3/297/HM.00/III/2022 dan Nomor: 003/NK/I/BT/2022.
Pada kesempatan kali ini, kegiatan Sidang Di Luar Gedung menangani 10 perkara yang terdiri atas 7 perkara gugatan dan 3 perkara permohononan. Sidang di Luar Gedung ini bertujuan untuk melaksanakan sidang di luar Gedung Pengadilan baik secara berkala maupun secara insidentil guna membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.