PA Tanjungpandan Mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Jumat, 21 Oktober 2022. Aparatur PA Tanjungpandan yang terdiri atas Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Gugatan, Juru Sita, dan Analis Perkara Peradilan berkumpul di Media Center PA Tanjungpandan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diadakan oleh Ditjen Badilag secara virtual melalui Zoom Meeting. Bimbingan Teknis ini bertema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” yang diisi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB.
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan contoh akta dalam bentuk autentik diantaranya ijazah, akta nikah, akta cerai, sertipikat hak milik, sertipikat HGB, sertipikat HGU, BAS, Relas, AJB, akta hibah, dan penjaminan. Selain contoh akta yang autentik, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. juga menyampaikan syarat formil dan syarat materil akta yang bersifat partai. Ciri-ciri syarat formil diantaranya adalah sebagai berikut yaitu dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dihadiri para pihak, para pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat, dihadiri oleh 2 orang saksi, menyebut identitas pejabat, penghadap dan saksi, menyebut tempat, hari, bulan & tahun akta dibuat, ditandatangani semua pihak, penegasan pembacaan, penerjemahan dan penandatanganan pada penutup akta. Kemudian, ciri-ciri syarat materil adalah berisi keterangan kesepakatan para pihak, isi keterangan perbuatan hukum, dan pembuatan akta sengaja dimaksud sebagai bukti. Jika syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi, maka akta yang autentik bisa memiliki kekuatan pembuktian, diantaranya mencakup batas minimal pembuktian, sah menjadi alat bukti autentik, dan melekat pada dirinya bukti sempurna dan mengikat.
Selain pembahasan akta yang autentik, Bapak Dr. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. juga menyampaikan materi terkait Akta Di Bawah Tangan (ABT). Akta Di Bawah Tangan (ABT) memiliki ciri-ciri diantaranya adalah tulisan atau akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tidak ditandatangani atau dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak. Seperti akta autentik, ABT juga memiliki syarat formil dan syarat materil. Syarat formil diantaranya adalah bersifat partai, dibuat bukan oleh atau di hadapan pejabat berwenang, dan ditandatangani oleh para pihak. Kemudian, syarat materil adalah isi ABT sesuai dengan pokok perkara, isi akta tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, dan pembuatannya sengaja untuk dipergunakan sebagai bukti. (ha)