RAPAT KOORDINASI BULANAN PERDANA PA TANJUNGPANDAN BERSAMA PIMPINAN BARU

Senin, 19 September 2022. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan berkumpul di Ruang Sidang untuk Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan APM dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Bawas MA-RI. Rapat dibuka oleh Bapak Ade Trisnowansyah, S.H., M.H., selaku Sekretaris PA Tanjungpandan. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Dokumen Hasil Pengawasan oleh Ketua PA Tanjungpandan, yaitu Bapak M. Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. Bapak Ketua memastikan kembali hal-hal yang menjadi temuan apakah sudah ditindaklanjuti dan apakah terdapat kendala dalam penindaklanjutannya. Selanjutnya, Panitera PA Tanjungpandan, yaitu Bapak Julik Pranata, S.H., M.H. menyampaikan temuan pengawasan terkait SK Radius bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang harus dipastikan lagi dengan mereka, serta Standar Biaya Perolehan Informasi yang perlu dirancang kembali dan disesuaikan dengan peraturan KMA yang terbaru. Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Hakim, dan Panitera juga harus dibentuk untuk Tim PPID. Selain itu, Tim PPID juga akan diketuai oleh Sekretaris. Setelah pembahasan SK Radius dan PPID, Bapak Ketua juga membahas terkait penemuan delegasi, sisa panjar perkara, biaya proses, dan Berita Acara Sidang.

19092022 rapat 1

Selain temuan di bidang Kepaniteraan, Bapak Ketua juga membahas temuan di bidang Kesekretariatan terkait pengajuan RKAKL tahun anggaran selanjutnya. Bapak Sekretaris menyampaikan bahwa RKAKL sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung, oleh karena itu kewenangan satker hanya sebatas menyesuaikan DIPA. Bapak Ketua juga menambahkan terkait Belanja Modal untuk anggaran tahun selanjutnya perlu didiskusikan bersama seluruh aparatur. Hal tersebut agar kebutuhan semua pegawai bisa dipenuhi dan diurutkan skala prioritasnya.

19092022 rapat 2

Setelah selesai pembahasan Hasil Pengawasan Bawas MA-RI, Bapak Ketua membahas pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).  Idealnya, pelaksanaan APM harus dilakukan sepanjang tahun. Hal terpenting dalam pelaksanaan APM adalah prosesnya, bukan evidennya. Eviden tersebut dibutuhkan MA dan Badilag untuk melihat apakah budaya kerja dan kinerja PA Tanjungpandan sesuai dengan mutu yang ditentukan mereka. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, manual mutu dan prosedur mutu harus diperhatikan agar dalam pelaksanaan APM, seluruh aparatur tidak kewalahan saat mengumpulkan eviden. Hendaknya juga assessment APM dilaksanakan oleh assessor APM setiap tiga (3) bulan sekali, tidak hanya pada saat mendekati deadline pengumpulan eviden APM. Kedepannya, paling tidak sebaiknya diadakan rapat umum setiap sebulan sekali untuk membahas permasalahan baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan. Bapak Ketua juga menekankan untuk setiap SK yang sudah terbit harus diperhatikan peraturan yang mendasarinya, yaitu peraturan di dalam SK harus sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Selain Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua selaku koordinator pengawasan berpesan agar hakim rutin dan benar-benar melakukan pengawasan tidak hanya formalitas memenuhi kewajiban hawasbid setiap triwulan. Karena pengawasan hawasbid adalah sebagai kontrol dan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja seluruh bagian. Setelah itu Bapak Wakil Ketua juga berpesan agar tidak lupa menginput hasil pengawasan di kinsatker badilag. Selanjutnya Bapak Wakil Ketua selaku Ketua APM menyampaikan pesan untuk seluruh area segera memulai pengumpulan eviden dan diberikan deadline sampai 26 september 2022. Kemudian sebagai Ketua Tim Penegakan Disiplin, wakil ketua menghimbau agar seluruh pegawai selalu menjaga kedisiplinan kerja dikantor, datang tepat waktu dan pulang pada waktunya, serta jika ada keperluan mendadak atau keperluan dinas pada jam kerja agar membuat surat izin keluar kantor yg ditujukan kepada atasan langsungnya.

Selanjutnya, Bapak Ketua menghimbau agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk selalu bekerja dengan jujur, semangat dan menjaga integritas, jangan sampai ada yang melenceng dan bermain dengan para pihak yg berperkara, jika ada yg melakukannya maka akan dikenakan sanksi yg tegas.

Setelah pembahasan Hasil Pengawasan Bawas, APM, dan Hawasbid, Bapak Ketua membahas SK Tim APM dan menunjuk aparatur yang akan menjadi Koordinator untuk Asesor Internal, Tim Survey SKM, dan Pengendali Dokumen. Kemudian, rapat ditutup oleh Bapak Sekretaris dan aparatur PA Tanjungpandan kembali ke ruangan untuk menyelesaikan tupoksinya masing-masing. (ha)

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

536280
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
33
721
3796
529599
14592
28360
536280

Your IP: 216.73.216.176
2025-08-30 02:00

w3c html 5w3c wai AAA