Amanat Bapak Ketua PA Tanjungpandan dalam Apel Pagi

Tanjungpandan, 29 Agustus 2022. Seluruh pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Tanjungpandan menjalani rutinitas kegiatan Apel Pagi. Dalam kesempatan kali ini, Bapak H. Thamrin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua PA Tanjungpandan berperan sebagai Pembina Apel dan memberikan amanat untuk seluruh peserta apel.

29082022 apel 1

Bapak Ketua berpesan bahwa kita dalam bersoliasi antar pegawai hendaknya mengamalkan hadits Nabi yaitu Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13.

عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bapak Ketua juga memberikan amanat bahwa janganlah kita berburuk sangka terhadap sesama atau ber-suudzon. Karena hal ini akan berujung kepada tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain dengan menyelidikinya atau memata-matai. Setelah tajasuss itu dilakukan maka hal yang mungkin terjadi selanjutnya adalah ghibah atau perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain.

Orang yang melakukan Ghibah atau menggunjing adalah sama dengan orang memakan daging saudaranya yang sudah mati (bangkai), seperti dalam firman Allah SWT Surat Al-Hujurot ayat 12 disebutkan: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Semoga kita semua dijauhkan dari aktivitas seperti ber-suudzon, ber-tajasuss, dan ber-ghibah. Aamiin Ya Robbal Alamiin. (ha)

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

536310
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
63
721
3826
529599
14622
28360
536310

Your IP: 216.73.216.176
2025-08-30 02:10

w3c html 5w3c wai AAA