Rapat Penetapan Kebijakan PPKM Terkait Kabupaten Belitung
Tanjungpandan, Selasa, 3 Agustus 2021. Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kasubbag Kepegawaian melaksanakan Rapat Penetapan Kebijakan Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam menindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 Wilayah Kabupaten Belitung. Rapat ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/1003/II/2021 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Belitung. Kemudian, berdasarkan hasil rapat tersebut, PA Tanjungpandan memutuskan untuk menutup sementara kantor dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan catatan:
- 1. Pendaftaran perkara untuk sementara ditutup.
- 2. Pengambilan produk pengadilan sementara ditutup.
- 3. Jadwal persidangan tetap dilaksanakan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
4. Dan pengecualian untuk pendaftaran perkara melalui ecourt dan persidangan e-litigasi tetap dapat dilaksanakan.