Pengadilan Agama Tanjungpandan
Lakukan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut
Hasil Penilaian Kinerja Triwulan I Tahun 2020

     1

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Memasuki triwulan II tahun anggaran 2020, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan surat nomor: 1755/DJA/KP.02.1/5/2020 tertanggal 14 Mei 2020 perihal penilaian prestasi kinerja pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah triwulan I tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H..
Penyusunan penilaian kinerja Peradilan Agama sebagaimana dijelaskan dalam lampiran surat adalah sebagai bahan pertimbangan dalam promosi dan mutasi tenaga teknis khususnya pimpinan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu juga dimaksudkan untuk menjadi sarana monitoring dan evaluasi tingkat capaian kinerja setiap satuan kerja pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dan menumbuhkan semangat berkompetisi secara terbuka, terukur, akuntable, obyektif dan partisipatif.
Adapun penilaian prestasi kinerja peradilan mencakup tiga aspek, pertama, administrasi teknis dan peradilan yang terdiri dari penilaian sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), E-Court dan administrasi perkara kasasi/PK.  Kedua, manajemen peradilan yang terdiri dari empat unsur penilaian yaitu (a). Sumber daya manusia yang meliputi sistem informasi kepegawaian (SIKEP), aplikasi backup SIKEP (ABS), sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kinerja (PPK), (b). Keuangan yang meliputi penyerapan anggaran DIPA 01 dan penyerapan anggaran DIPA 04, (c). Pelayanan publik yang meliputi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), akreditasi penjaminan mutu (APM), website, inovasi dan penghargaan/juara yang diraih. (d). Reformasi birokrasi yang meliputi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) dan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Sedangkan aspek ketiga, integritas/moralitas yang terdiri dari kepatuhan mengirimkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Penilaian terhadap kinerja Pengadilan Agama Tanjungpandan pada triwulan I (Januari s.d Maret) tahun 2020 dengan kategori Pengadilan Agama Kelas I B berada pada peringkat ke-95 dari 110 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas I B se-Indonesia. Peringkat ini sangatlah jauh dari apa yang diharapkan, di antara penyebab hal tersebut adalah minimnya kegiatan dan kinerja anggaran pada awal tahun dan masih banyak input data aplikasi baik online maupun offline dan atau upload dokumen yang belum dilengkapi dan diselesaikan.

2Dengan berdasarkan hasil penilaian tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh karyawan agar segera melakukan rapat guna membicarakan bagaimana dan apa saja yang bisa dilakukan untuk menindaklanjutinya. Untuk itu telah terlaksana sebanyak tiga kali rapat sesuai bagian dan bidangnya yang masing-masing dilaksanakan pada Jum’at 15 Mei 2020 rapat bersama bagian kesekretariatan, Senin 18 Mei 2020 rapat bersama bagian kepaniteraan serta pada Rabu 20 Mei 2020 rapat bersama pembahasan khusus tentang peningkatan kinerja sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Dalam paparan dan penjelasannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan menyampaikan agar masing-masing karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap aspek penilaian pada bidangnya agar segera melengkapi dan menyelesaikan apa-apa saja yang dibutuhkan dalam aspek penilaian, baik yang berkenaan dengan bidang kesekretariatan maupun kepaniteraan.

3Demi peningkatan kinerja ke depannya dibutuhkan adanya kerja sama dan saling membantu di antara seluruh personil meskipun pekerjaan tersebut bukan merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing. Harapannya semoga penilaian kinerja pada triwulan II (April s.d Juni) tahun 2020 nantinya nilai kinerja Pengadilan Agama Tanjungpandan bisa meningkat dan menjadi lebih baik lagi.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini)

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

889310
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
501
684
5757
866958
65148
32645
889310

Your IP: 216.73.216.125
2026-07-25 14:59

w3c html 5w3c wai AAA