Pengadilan Agama Tanjungpandan
Memfasilitasi Pihak Berperkara Pada Pangadilan Agama Payakumbuh 
Untuk Bersidang Secara Teleconference

1Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rabu, 6 Mei 2020 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan telah dilangsungkan sidang teleconference terhadap pemeriksaan perkara Pengadilan Agama Payakumbuh. Pelaksanaan persidangan secara telekonferensi ini berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh nomor W3-A5/678/HK.05/IV/2020 tanggal 29 April 2020 perihal mohon bantuan sidang secara teleconference agar Pengadilan Agama Tanjungpandan dapat memfasilitasi terkait segala hal dan atau peralatan yang diperlukan.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan atas permintaan tergugat salah satu pihak berperkara di Pengadilan Agama Payakumbuh disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat yang ikut terdampak oleh penyebaran covid-19, sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk hadir di hadapan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh pada waktu yang telah ditentukan.

2Persidangan dimulai pada pukul 09.45 WIB s.d selesai. Sebelum memeriksa perkara, Ketua Majelis Pengadilan Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tanjungpandan yang telah menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan sidang teleconference yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Hidayah, S.H.I. sebagai majelis yang merupakan hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak berperkara hingga dilanjutkan dengan proses mediasi oleh salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Payakumbuh yang dilangsungkan pada saat itu juga secara teleconference. Oleh karena proses mediasi yang dilaksanakan antara para pihak tidak berhasil maka sidang kemudian ditunda kembali untuk agenda jawab menjawab.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

494933
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
50
1555
2556
490315
1605
10595
494933

Your IP: 216.73.216.152
2025-07-02 00:46

w3c html 5w3c wai AAA