Pengadilan Agama Tanjungpandan
Memfasilitasi Pihak Berperkara Pada Pangadilan Agama Payakumbuh
Untuk Bersidang Secara Teleconference
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rabu, 6 Mei 2020 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan telah dilangsungkan sidang teleconference terhadap pemeriksaan perkara Pengadilan Agama Payakumbuh. Pelaksanaan persidangan secara telekonferensi ini berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh nomor W3-A5/678/HK.05/IV/2020 tanggal 29 April 2020 perihal mohon bantuan sidang secara teleconference agar Pengadilan Agama Tanjungpandan dapat memfasilitasi terkait segala hal dan atau peralatan yang diperlukan.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan atas permintaan tergugat salah satu pihak berperkara di Pengadilan Agama Payakumbuh disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat yang ikut terdampak oleh penyebaran covid-19, sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk hadir di hadapan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh pada waktu yang telah ditentukan.
Persidangan dimulai pada pukul 09.45 WIB s.d selesai. Sebelum memeriksa perkara, Ketua Majelis Pengadilan Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tanjungpandan yang telah menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan sidang teleconference yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Hidayah, S.H.I. sebagai majelis yang merupakan hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak berperkara hingga dilanjutkan dengan proses mediasi oleh salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Payakumbuh yang dilangsungkan pada saat itu juga secara teleconference. Oleh karena proses mediasi yang dilaksanakan antara para pihak tidak berhasil maka sidang kemudian ditunda kembali untuk agenda jawab menjawab.