RAPAT KERJA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH
Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hidayah, S.H.I. mewakili Pimpinan Pengadilan Agama Tanjungpandan menghadiri udangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung dalam rangka kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Se-Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada Hari Senin, 12 April 2021 bertempat di Hotel Max One Tanjungpandan.
Kegiatan ini dikuti oleh perwakilan dari Instansi Pemerintah Vertikal Terkait termasuk Pengadilan Agama Tanjungpandan dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, yang dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan program kegiatan dan menyatukan komitmen dari seluruh Stakeholder akan pentingnya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dilingkungan Instansi Pemerintah Khususnya di Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi dimana sesi pertama diisi pemaparan oleh Kepala BNN Kabupaten Belitung, Nasrudin, S.Ag., M.M.Pd tentang bahaya Narkoba dan Upaya Perang Terhadap Narkoba, kemudian sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan dari Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos tentang pola dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Belitung.
Setelah pemaparan materi dan diskusi, dilanjutkan dengan pembentukan satgas penggiat anti narkoba yang unsurnya berasal dari Instansi Pemerintah Vertikal Terkait termasuk Pengadilan Agama Tanjungpandan dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang tugas utamanya adalah mengkampanyekan gerakan bebas narkoba di lingkungan kantor tempat tugas masing-masing.