PELATIHAN ONLINE PENYEGARAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (PPSPM) ANGKATAN I TAHUN 2021
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tanjungpandan, Andri Zulian Putra, S.H. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengikuti kegiatan Pelatihan Online Penyegaran PPSPM Angkatan I Tahun 2021 dari tempat tugas.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI, yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja yang dimulai dari hari senin, 29 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021, diikuti oleh 168 peserta yang merupakan PPSPM dari Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Perhubungan.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka membekali PPSPM terkait kompetensi pengelolaan keuangan dan tugas perbendaharaan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 yaitu Melakukan Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran antara lain dengan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM oleh Menteri Keuangan melalui penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Adapun materi yang diajarkan pada pelatihan ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait PPSPM, Perpajakan atas Pembayaran Beban APBN dan Pengujian Tagihan Belanja Negara, dengan sistem pembelajaran Tatap Muka Online selama 6 Jam Pelatihan dan sistem pembelajaran mandiri melalui Kemenkeu Learning Center selama 5 jam pelatihan, sehinggga total keseluruhan 15 jam pelatihan.
Di akhir setiap sesi materi pelatihan diadakan evaluasi penguasaan materi berupa kuis yang dimana harus dijawab dengan nilai minimal 80 baru bisa melanjukan ke materi selanjutnya sampai dengan materi ke tiga, barulah setelah semua kuis dan materi selesai dikerjakan dan diikuti dinyatakan lulus pelatihan dan mendatkan sertifikat keikutsertaan pelatihan. Dimana serifikat pelatihan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk satuan kerja melakukan pengusulan PPSPM untuk diikut sertakan dalam penilaian kompetensi guna mendapat predikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) di Kementerian Keuangan.