PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
TAHUN ANGGARAN 2022

No.

Nama Pengadaan

Pelaksanaan

Biaya

Keterangan

1.

Pengadaan Perangkat Pengolah Data

     

- Printer 2 (dua unit)

Mei

Rp 10.000.000

e-purchasing

 

 

PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
TAHUN ANGGARAN 2021

No.

Nama Pengadaan

Pelaksanaan

Biaya

Keterangan

1.

Pengadaan Perangkat Pengelola Data dan Komunikasi

     

- PC Komputer 3 (Tiga unit)

April

Rp. 37.500.000

e-purchasing

- Ruang Sidang Online

Juni Rp.200.000.000  e-purchasing

2.

Pengadaan Jasa  Posbakum

Januari

Rp. 70.400.000

e-purchasing

1. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

    A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
  5. Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
  6. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  7. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
  8. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  9. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

    B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
  5. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  6. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
  7. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  8. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

2. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Alamat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Wilayah Bangka Belitung (UKPBJ) :

Jl. Anwar No. 5 Tanjungpandan Telp. 0717- 21309

3. MEKANISME PROSEDURE YANG BERLAKU

Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  3. Pengadaan Khusus
  4. Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik disini.

4. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa

 

5. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:

    JENIS DOKUMEN
  Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
  Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
  Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
  Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung
  Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung
  Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung
  Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung
  Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
  Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)
  Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi
  Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
  Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)
  Pengadaan Barang melalui e-tender cepat
  Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi
  Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
  Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

 poster berperkara PA Tanjungpandan

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

qr code ptsp online

 

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor

 

 

 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Inovasi Adi Padan

Statistik Pengunjung

346232
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
356
321
1372
340647
356
13547
346232

Your IP: 18.190.156.212
2024-05-01 22:58

w3c html 5w3c wai AAA