Koordinasi Dengan Bupati Belitung Timur Terkait Persiapan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan Tahun 2021

19.1

Tanjungpandan - Belitung//pa.tanjungpandan.go.id Selasa 19 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Bapak Drs. Samsul Amri, S.H.,M.H. didampingi bapak Yunadi, S.Ag dan Bapak Budi Santoso (Sekretaris PA. Tanjungpandan) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Belitung Timur terkait akan diadakannya kembali sidang di luar gedung pengadilan.

Dalam koordinasi kali ini ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan menyampaikan rencana kegiatan sidang diluar gedung pengadilan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Belitung Timur, dengan biaya berasal dari DIPA Pengadilan Agama Tanjungpandan TA 2021 dan direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 32 kali kegiatan, pemilihan tempat ini diantaranya karena jarak  Belitung Timur cukup jauh, juga melihat perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tanjungpandan banyak yang berasal dari kabupaten ini. dengan demikian diharapkan tujuan utama dari sidang diluar gedung yaitu membantu masyarakat pencari keadilan diantaranya memotong jarak rentang jarak tempuk dan transportasi diharapkan dapat memperkecil biaya yang dikeluarkan oleh  para pencari keadilan. tidak lupa dalam koordinasi ini disampaikan dalam pelaksanaan nanti akan dilakukan berbagai upaya pencegahan penularan Copid 19 diantaranya tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan akan disiapkan hal lain dalam upaya pencegahan penularan Covid 19.

Sidang diluar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan TA 2021 mempunyai anggaran sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah ) dan direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 32 Kegiatan berlokasi di wilayah Kabupaten Belitung Timur, kegiatan ini diharapkan dapan membantu masyarakat pencari keadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. mengingat pelaksanaan tahun sebelumnya berlangsung sampai akhir tahun maka pelaksanaan tahun 2021 akan diupayakan dapat dilaksanakan mulai bulan Februari 2021.

 

 

 

 poster berperkara PA Tanjungpandan

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

qr code ptsp online

 

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor

 

 

 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Inovasi Adi Padan

Statistik Pengunjung

338702
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
554
486
1545
334578
6373
12043
338702

Your IP: 3.144.42.196
2024-04-16 19:46

w3c html 5w3c wai AAA